Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2023 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2023Tanggal Penetapan:2 November 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 November 2023
Tanggal Penetapan02 November 2023
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Rencana pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sementara rencana perangkat daerah terdiri dari Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Proses penyusunan setiap rencana melibatkan persiapan, penyusunan rancangan awal, pembahasan dengan pemangku kepentingan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Data dan informasi pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah meliputi analisis kondisi daerah, keuangan daerah, sinkronisasi kebijakan, KLHS, perumusan masalah dan isu strategis, visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta program dan kegiatan perangkat daerah. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan rencana dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian atau perubahan mendasar.

1. Dokumen rencana Pembangunan Daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)