Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2008Tanggal Penetapan:4 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Desember 2008
Tanggal Penetapan04 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan pembangunan daerah, serta bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah dan berkualitas.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan. Perencanaan ini mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah, serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas.

Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang disusun melalui tahapan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi. RPJMD memuat visi, misi, dan program Walikota, berpedoman pada RPJPD, RPJPD Provinsi, dan memperhatikan RPJM Nasional serta kondisi lingkungan strategis daerah. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, serta prakiraan maju.

SKPD menyusun Renstra-SKPD dan Renja-SKPD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang, yang diolah melalui proses analisis daerah, identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah, perumusan masalah pembangunan daerah, penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan, serta penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

(-)

(-)