Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 16/2008 · Perda Kota Bogor No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, serta penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota, meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan pejabat, pengelolaan data, dan pengawasan.
  2. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Kewajiban setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen identitas lainnya.
  4. Pelaporan perubahan alamat, pindah datang penduduk antar daerah, dan pindah datang penduduk dari dan ke luar negeri.
  5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
  6. Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  7. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk.
  8. Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  9. Pengenaan retribusi terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pelaporan dan kewajiban lainnya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkan nya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua Instansi di daerah harus menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen paling lambat 5 (lima) tahun. 4. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. KTP tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Orang Asing yang terlambat melaporkan Pindah datang Datang dikenakan denda administratif sebesar Rp.2.000.000,- 3. Penduduk WNI yang tidak melaporkan kepindah datangannya ke luar negeri dikenakan denda administratif sebesar Rp.200.000,- 4. Setiap orang yang tidak melaporkan perubahan susunan keluarga dikenakan denda administratif sebesar Rp.10.000,- 5. Setiap orang yang tidak melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp.25.000,- 6. Setiap penduduk WNI yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenakan denda adminsitratif sebesar Rp. 25.000,- 7. Setiap penduduk WNA yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenakan denda adminsitratif sebesar Rp. 200.000,- 8. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp. 25.000,- 9. Setiap Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,- 10. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.