Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2018 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum penduduk.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 70, 71, 72, 72A, 72B, dan 74, serta perubahan Pasal 76 dan 77 terkait sanksi pidana. Secara substansial, perubahan ini menghapus denda administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan penduduk yang bepergian tidak membawa KTP, serta orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mendukung akurasi database kependudukan di Kota Bogor dan secara nasional.

Pasal 76 mengatur sanksi bagi orang yang tidak dapat menunjukkan KTP saat bepergian dan bagi yang tidak memiliki KTP. Pasal 77 mengatur sanksi bagi WNI dan WNA yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

(-)

1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan KTP pada saat bepergian diancam dengan pidana kurungan paling rendah 3 hari dan paling tinggi 6 hari atau pidana denda paling sedikit Rp450.000,00 dan paling banyak Rp700.000,00. 2. Setiap orang yang tidak memiliki KTP diancam dengan pidana kurungan paling rendah 6 hari atau paling tinggi 12 hari atau pidana denda paling sedikit Rp900.000,00 dan paling banyak Rp1.800.000,00. 3. Setiap WNI yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan diancam dengan pidana kurungan paling rendah 10 hari dan paling tinggi 20 hari atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000,00. 4. Setiap WNA yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan diancam dengan pidana kurungan paling rendah 10 hari dan paling tinggi 20 hari atau pidana denda paling sedikit Rp2.500.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000,00.