Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1965 · Keppres No. 82 Tahun 1965 · Keppres Nomor 82 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1965Tanggal Penetapan:15 April 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1965
Tanggal Penetapan15 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden no. 93 tahun 1964 dengan mengangkat Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Anggota-Anggota Devan Pembangunan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan terkait fungsi Menteri Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang no. 21 Prp tahun 1960. Dalam struktur pemerintahan saat ini, fungsi tersebut dipegang oleh Menko Keuangan, Menteri Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, serta Menteri Urusan Anggaran Negara. Oleh karena itu, selain Menko Keuangan, Menteri Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, serta Menteri Urusan Anggaran Negara juga diikutsertakan dalam Devan Pembangunan dari Bank Pembangunan Indonesia. Keputusan ini mengangkat Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai anggota Devan Pembangunan. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menjalankan pengawasan sehari-hari atas Bank Pembangunan Indonesia dan memberikan persetujuan untuk pembiayaan proyek pembangunan dengan mendahului penetapan anggarannya, berdasarkan instruksi Presiden atau Mandataris MPRS.

(-)

(-)