Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Palopo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2025 · PERPRES No. 59 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Palopo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 282) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas Islam Negeri Palopo memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan ke Universitas Islam Negeri Palopo.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palopo. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palopo. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)