Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 141 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 141/2014 · PERPRES No. 141 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 141 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Palopo akan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo akan dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Palopo. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Palopo. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Palopo. 3. Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)