Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permenaker 13/2023 · Permenaker No. 13 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 November 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menyalurkan bantuan pemerintah secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, bermanfaat, adil, dan patut. Jenis bantuan pemerintah meliputi bantuan sarana dan/atau prasarana, bantuan program pelatihan, penghargaan dalam bentuk uang dan barang, bantuan operasional, dan/atau bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Penerima bantuan meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pemerintah di daerah yang melaksanakan urusan ketenagakerjaan, dan lembaga atau organisasi masyarakat lainnya di bidang ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah sesuai tugas dan fungsinya. Mereka juga melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan penyaluran bantuan dengan pedoman dan petunjuk teknis, serta kesesuaian antara target capaian dan realisasi. Hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berikutnya. Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)