Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini mencakup rincian bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut meliputi program pendidikan dan pelatihan vokasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan di berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) dan lembaga pelatihan kerja. Jenis bantuan yang diberikan berupa sarana dan prasarana, termasuk peralatan institusional dan non-institusional (Mobile Training Unit/MTU). Selain itu, terdapat bantuan peralatan dan pembangunan workshop untuk Balai Latihan Kerja Komunitas, serta bantuan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Peraturan ini juga mencakup penghargaan dalam bentuk barang dan uang untuk kompetensi keahlian instruktur nasional dan kompetitor Worldskills ASEAN. Program pembinaan ketenagakerjaan juga mendapatkan bantuan, termasuk bantuan kepada lembaga melalui padat karya, tenaga kerja mandiri pemula dan lanjutan, peralatan kerja untuk penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas, pembayaran iuran pemerintah untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan bantuan operasional bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah.