Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 5/2017 · Perka Polri No. 5 Tahun 2017 · Perka Polri Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penambahan persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler, khususnya terkait dengan jabatan definitif setingkat menteri dan persyaratan pendidikan serta telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon tertentu. Selain itu, anggota Polri yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai Ajudan Presiden dan Wakil Presiden dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus. Peraturan ini juga mengatur persyaratan kenaikan pangkat dari berbagai tingkatan kepangkatan, mulai dari Irjen Pol hingga Bharada, dengan mempertimbangkan pendidikan, pelatihan, dan jabatan yang diemban.

(-)

(-)