Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 11/2018 · Peraturan Polri No. 11 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 947) 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 284)

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kenaikan Pangkat Kehormatan, penambahan jenis Kenaikan Pangkat, penambahan ketentuan mengenai Kenaikan Pangkat Kehormatan, perubahan persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler, penambahan persyaratan Kenaikan Pangkat Kehormatan, perubahan prosedur pengusulan Kenaikan Pangkat, dan perubahan kewenangan penandatanganan Keputusan Kenaikan Pangkat. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi kepangkatan anggota Polri dengan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)