Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, dan Tugas BPD:
- BPD berkedudukan sebagai pelaksana fungsi pemerintahan desa.
- Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Pembakal (Kepala Desa).
- BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan pengawasan kepada Bupati, menyusun usulan biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Pembakal, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Pembakal, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan BPD:
- BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional, memperoleh pengembangan kapasitas, dan menerima penghargaan.
- Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APBDesa.
- Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat.
- Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, dan melakukan perbuatan tercela.
- Keanggotaan BPD:
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk Desa.
- Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
- Proses pengisian keanggotaan BPD dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pembakal.
- Kelembagaan BPD:
- Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
- Peraturan Tata Tertib BPD:
- BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pengaturan pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat, serta pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.