Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 36 mengenai pengisian anggota BPD yang dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Pembakal, dengan ketentuan jumlah panitia yang gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 40 dengan menambahkan 3 (tiga) ayat baru terkait persyaratan calon anggota BPD, termasuk mekanisme pemilihan keanggotaan BPD jika tidak ada calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan setelah dilakukan perpanjangan pengumuman pendaftaran penerimaan.

(-)

(-)