Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 7/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 7/SEOJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2020Tanggal Penetapan:20 Mei 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2020
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Ketentuan substansial yang diatur dalam surat edaran ini meliputi perubahan terhadap komponen modal pelengkap, perhitungan kebutuhan modal minimum yang didasarkan pada Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan penilaian aset dalam perhitungan ATMR. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap bobot risiko untuk berbagai jenis aset pada laporan posisi keuangan, termasuk kas, penempatan pada Bank Indonesia, pembiayaan dengan agunan, dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA). Selain itu, terdapat perubahan dalam perhitungan modal inti dan lampiran terkait perhitungan modal minimum dan ATMR.

1. Perhitungan ATMR dengan menggunakan bobot risiko mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020. 2. Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 diubah dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.

(-)