Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 1/SEOJK.03/2017 · SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 Januari 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007, kecuali ketentuan angka II dan ketentuan angka III dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Latar Belakang dan Tujuan

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuannya adalah untuk memastikan BPRS memiliki modal yang cukup untuk menyerap risiko kerugian dan mendukung pengembangan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial

Surat Edaran ini menetapkan bahwa BPRS harus menyediakan modal minimum dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan modal inti paling rendah 8% dari ATMR sejak 1 Januari 2020. Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan modal inti mencakup modal disetor, cadangan tambahan modal, dan laba. BPRS juga diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi Dana Setoran Modal (DSM) dalam waktu tertentu agar dapat diakui sebagai modal inti. Selain itu, BPRS harus menjaga modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan batas waktu pemenuhan yang berbeda tergantung pada kondisi modal inti saat ini.

1. BPRS yang telah memiliki dana setoran modal pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib segera menyelesaikan kelengkapan administrasi dana setoran modal paling lambat 31 Desember 2020. 2. BPRS yang memiliki komponen modal pelengkap berupa modal pinjaman dan investasi subordinasi yang telah ada sebelum berlakunya POJK KPMM BPRS harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum 31 Desember 2019 untuk dapat diakui sebagai komponen modal inti tambahan atau komponen modal pelengkap. 3. BPRS yang belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, tidak dapat memperhitungkan modal pinjaman dan investasi subordinasi dalam perhitungan permodalan BPRS sejak 1 Januari 2020.

(-)