Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 55/2020 · PP No. 55 Tahun 2020 · PP Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan yang meningkat, dengan mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan keuangan negara, termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Perseroan akan memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah. Perseroan juga dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)