Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 50/2016 · PP No. 50 Tahun 2016 · PP Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memperluas mandat kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penjaminan infrastruktur. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyertaan modal negara untuk pendirian Persero bertujuan memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)