Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2018 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor ΚΕΡ.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 703)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menjamin mutu pelaksanaan SPIP, menjaga konsistensi dalam pelaksanaan, dan mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Kepala Badan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengendalian intern untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap unit kerja wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama dan melibatkan pembentukan Satuan Tugas SPIP di tingkat Badan dan unit kerja. Pelaporan SPIP dilakukan secara berkala kepada Sekretaris Utama dan Kepala Badan. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Badan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor ΚΕΡ.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)