di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.3/2011 · Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.3 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian atas kegiatan pemerintahan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial meliputi: