Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Evaluasi dilakukan melalui pendaftaran sebelum produk diedarkan. Proses evaluasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan kriteria untuk memperoleh izin edar, termasuk penggunaan bahan berkhasiat yang memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat, serta penandaan yang lengkap dan obyektif. Pendaftar terdiri dari industri obat tradisional, industri farmasi, atau badan usaha pemasaran yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pendaftaran dikategorikan menjadi pendaftaran baru dan variasi, dengan berbagai kategori berdasarkan jenis dan asal bahan, serta klaim indikasi baru.