Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait kriteria dan tata laksana registrasi obat bahan alam. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat bahan alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di Indonesia. Obat bahan alam yang diatur meliputi jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi kriteria keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), serta pembuktian khasiat secara empiris dan/atau ilmiah.