Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan dan perizinan di bidang perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha, memperkuat struktur ekonomi, dan menjamin kepastian berusaha, khususnya dalam usaha jasa perdagangan. Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto) yang berbeda untuk masing-masing kategori. SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan dikecualikan untuk cabang perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau keluarga, serta pedagang keliling dan kaki lima, meskipun mereka dapat diberikan SIUP jika dikehendaki. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan usaha, money game, penjualan langsung, jasa survei, dan perdagangan berjangka komoditi. Selain SIUP, setiap perusahaan yang berkedudukan di daerah juga wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (TDP), kecuali perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Walikota berwenang menerbitkan SIUP dan TDP, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Perangkat daerah berhak melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP dan TDP atau perusahaan yang belum terdaftar.