Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2014 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Perizinan di Bidang Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Perizinan di Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait anak perusahaan, kantor cabang perusahaan, agen perusahaan, dan perusahaan perorangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), termasuk pengkategorian SIUP menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar, dan SIUP Mikro. Batasan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) untuk masing-masing kategori SIUP juga mengalami perubahan.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau kantor perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. Namun, perusahaan perdagangan mikro tetap dapat diberikan SIUP Mikro jika dikehendaki.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang telah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)