Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 24/2021 · Permenhub No. 24 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1295). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, termasuk perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian terminal. Kebijakan ini membagi terminal penumpang menjadi tiga tipe: A, B, dan C, dengan penetapan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Terminal tipe A melayani angkutan lintas batas negara dan antarkota antarprovinsi, tipe B melayani angkutan antarkota dalam provinsi, dan tipe C melayani angkutan perkotaan atau perdesaan. Kebijakan ini juga mengatur tentang fasilitas utama dan penunjang yang harus disediakan di terminal, serta pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antarmoda dan kemudahan akses bagi pengguna jasa angkutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.