Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, termasuk perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian terminal. Kebijakan ini membagi terminal penumpang menjadi tiga tipe: A, B, dan C, dengan penetapan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Terminal tipe A melayani angkutan lintas batas negara dan antarkota antarprovinsi, tipe B melayani angkutan antarkota dalam provinsi, dan tipe C melayani angkutan perkotaan atau perdesaan. Kebijakan ini juga mengatur tentang fasilitas utama dan penunjang yang harus disediakan di terminal, serta pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antarmoda dan kemudahan akses bagi pengguna jasa angkutan.