Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 132/2015 · Permenhub No. 132 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 132 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan terminal penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penetapan dan penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intra-moda dan antar-moda, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan lokasi terminal, tipe dan kelas terminal, pembangunan terminal, fasilitas terminal penumpang, lingkungan kerja dan daerah pengawasan terminal, pengoperasian terminal, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan fasilitas terminal, sistem informasi manajemen terminal, sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja, serta pembiayaan dan pemindahan aset. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan dan pengoperasian terminal berdasarkan tipe terminal.

1. Penyelenggaraan Terminal tipe A dan B tetap dilaksanakan Kabupaten/Kota sampai dengan diserahkannya personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) penyelenggaraan terminal tipe A dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri dan terminal tipe B dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur paling lama 31 Desember 2016.

1. Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan terminal penumpang dapat digunakan untuk melaksanakan penjatuhan sanksi administrasi. 2. Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan terminal penumpang dapat digunakan untuk melaksanakan penjatuhan sanksi penurunan kelas terminal.