Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2024 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2023 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi Barang Milik Daerah, kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah, pemilihan mitra pemanfaatan, ketentuan sewa Barang Milik Daerah, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), penilaian Barang Milik Daerah, penjualan Barang Milik Daerah, tukar menukar Barang Milik Daerah, hibah Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, penghapusan Barang Milik Daerah, serta pemantauan dan penertiban Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola barang milik daerah secara optimal dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai agar berdaya guna dan berhasil guna, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

(-)

(-)