Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan barang, ketentuan mengenai sewa barang milik daerah, pinjam pakai barang milik daerah, kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang, tukar menukar barang milik daerah, hibah barang milik daerah, pemusnahan, penghapusan, dan pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah.

Perubahan signifikan termasuk penambahan pasal-pasal baru (Pasal 59A hingga Pasal 59M) yang mengatur secara rinci mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan pimpinan DPRD tanpa melalui lelang, dengan persyaratan yang spesifik untuk masing-masing kategori. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai jangka waktu sewa dan pinjam pakai barang milik daerah, serta prosedur pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan hibah barang milik daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, memberikan penghargaan kepada pejabat yang telah berjasa, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)