Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2021 · PERPRES No. 39 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dengan tujuan memberikan hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan jumlah tertentu dan dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas berupa perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan jabatan masing-masing, dan jaminan sosial diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih dengan gaji dan tunjangan yang telah diterima.

(-)

(-)