di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2021 · PERPRES No. 39 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dengan tujuan memberikan hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli. Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan jumlah tertentu dan dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas berupa perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan jabatan masing-masing, dan jaminan sosial diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih dengan gaji dan tunjangan yang telah diterima.