Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2006 · PERPRES No. 4 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2006Tanggal Penetapan:11 Januari 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2006
Tanggal Penetapan11 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tujuannya adalah menetapkan kembali tunjangan jabatan bagi mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Anggota yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan sampai dengan diberikannya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)