Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2023 · Keppres No. 28 Tahun 2023 · Keppres Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Integrasi Data NasionalInformasi Geospasial

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

  1. Peraturan yang Dicabut: Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.
  2. Alasan Pencabutan: Untuk memperbarui kerangka kewenangan akses data dan informasi geospasial dalam mendukung Kebijakan Satu Peta.
  3. Kerangka Baru yang Mengganti: Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial.
  4. Ketentuan Peralihan: Pemegang akses yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dapat menggunakan akses hingga 3 bulan setelah ditetapkan.
  5. Dampak Terhadap Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Pengaturan baru mengharuskan semua pemegang akses untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan dapat mencabut akses yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.
  6. Tanggal Efektif Pencabutan: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku (12 Desember 2023).

Ketentuan Peralihan: Pemegang akses yang ditetapkan sebelum berlaku peraturan ini dapat menggunakan hak akses hingga 3 bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Tidak Ada sanksi yang diatur secara khusus dalam peraturan ini. Namun, secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan kewenangan akses dapat mengakibatkan pencabutan akses bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.