Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2018 · Keppres No. 20 Tahun 2018 · Keppres Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan ini menetapkan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Kewenangan akses ini diberikan kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan lainnya. Kewenangan akses meliputi kemampuan untuk mengunduh, melihat, atau akses tertutup terhadap data dan informasi geospasial. Selain itu, pemegang akses dapat memberikan mandat akses kepada pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab pemegang akses dan penerima mandat terhadap kerahasiaan data dan informasi geospasial.

(-)

(-)