Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
  • Perubahan nama perusahaan akan dituangkan dalam Anggaran Dasar.
  • Pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha perusahaan kepada Perseroan.
  • Wewenang Gubernur untuk memproses perubahan bentuk hukum perusahaan.
  • Tujuan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan adalah meningkatkan permodalan, daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta mengubah nama perusahaan.
  • Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung.
  • Jenis usaha Perseroan meliputi agribisnis, perdagangan dan usaha pertambangan, serta usaha lainnya yang sah.
  • Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan komposisi Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan Pihak Ketiga paling banyak 49%.
  • Saham yang dikeluarkan adalah saham atas nama.
  • RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
  • Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris.
  • Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
  • Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim.
  • Laba bersih setelah dipotong pajak ditetapkan untuk dividen dan cadangan.
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
  • Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di Lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru. 2. Ketjasama antara Perusahaan dengan pihak ketiga dan semua bentuk kemitraan yang telah diselenggarakan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Perseroan berdasarkan Peraturan Daerah ini, sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahan sampai dilaksanakannya RUPS. 4. Dewan Komisaris Perseroan untuk pertama kali adalah Badan Pengawas Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS. 5. Dengan Peraturan Daerah ini, pegawai Perusahaan dinyatakan sebagai pegawai Perseroan.

(-)