di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: