Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Agri Bisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 31/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 31 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Agri Bisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi restrukturisasi, perubahan modal dasar perusahaan daerah menjadi Rp. 72.771.688.651,00, penyisipan Bab XVIA tentang Restrukturisasi yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, serta penambahan ayat yang mengatur bahwa Perusahaan Daerah tetap beroperasi seperti biasa selama proses restrukturisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat mengalami berbagai permasalahan yang mengakibatkan kerugian, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah signifikan melalui restrukturisasi Perusahaan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah wajib melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun.
  • Restrukturisasi meliputi aset, jenis usaha, permodalan dan keuangan, serta organisasi.
  • Tata cara dan mekanisme restrukturisasi diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
  • Restrukturisasi dapat berupa pengembangan usaha dan investasi, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas, penggabungan/merger, dan/atau likuidasi.
  • Gubernur menyampaikan hasil restrukturisasi kepada DPRD.
  • Modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 72.771.688.651,00.
  • Selama proses restrukturisasi, Perusahaan Daerah tetap beroperasi seperti biasa.

(-)

(-)