Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 27/2021 · Permen LHK No. 27 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaIndeks Kualitas Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut ketentuan mengenai IKLH dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH dihitung berdasarkan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Peraturan ini mencakup tahapan penghitungan IKLH yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan meliputi pembinaan kepada pemerintah daerah terkait pemilihan lokasi pemantauan, metode pengambilan data, dan perhitungan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola penghitungan IKLH. Pelaksanaan meliputi perhitungan awal indeks, ekspos, dan perhitungan akhir indeks. Peraturan ini juga mengatur publikasi hasil perhitungan IKLH dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah.

(-)

(-)