Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH dihitung berdasarkan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Peraturan ini mencakup tahapan penghitungan IKLH yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan meliputi pembinaan kepada pemerintah daerah terkait pemilihan lokasi pemantauan, metode pengambilan data, dan perhitungan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola penghitungan IKLH. Pelaksanaan meliputi perhitungan awal indeks, ekspos, dan perhitungan akhir indeks. Peraturan ini juga mengatur publikasi hasil perhitungan IKLH dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah.