Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. IKU ini digunakan untuk mengukur kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat Kementerian. IKU meliputi:
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2019 dengan target 66,5 – 68,6. IKLH diukur berdasarkan indeks kualitas air, udara, dan tutupan hutan.
- Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.900.000.000.000,00. PNBP diukur dari pemanfaatan sumber daya hutan.
- Nilai ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar US$ 9.280.000.000 dan Rp. 5.800.000.000.000.
- Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 pada tahun 2019 sebanyak 260 unit. Efektivitas pengelolaan diukur dengan management effectiveness tracking tools (METT).
- Jumlah kumulatif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa pada tahun 2019 sebanyak 347 unit.
- Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa pada tahun 2019 seluas 12.700.000 hektar.
- Jumlah provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan selama 2015-2019 sebanyak 7 provinsi.
Target kinerja setiap tahun dan mekanisme pengukuran kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.