Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 78/2016 · Permen LHK No. 78 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 78 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. IKU ini digunakan untuk mengukur kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat Kementerian. IKU meliputi:

  1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2019 dengan target 66,5 – 68,6. IKLH diukur berdasarkan indeks kualitas air, udara, dan tutupan hutan.
  2. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.900.000.000.000,00. PNBP diukur dari pemanfaatan sumber daya hutan.
  3. Nilai ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar US$ 9.280.000.000 dan Rp. 5.800.000.000.000.
  4. Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 pada tahun 2019 sebanyak 260 unit. Efektivitas pengelolaan diukur dengan management effectiveness tracking tools (METT).
  5. Jumlah kumulatif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa pada tahun 2019 sebanyak 347 unit.
  6. Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa pada tahun 2019 seluas 12.700.000 hektar.
  7. Jumlah provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan selama 2015-2019 sebanyak 7 provinsi.

Target kinerja setiap tahun dan mekanisme pengukuran kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)