Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2013 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Wilayah Kedaulatan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah potensi keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati serta jasa lingkungan di wilayah pesisir yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir. Pengelolaan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan, pengembangan, perlindungan, dan pelestarian wilayah pesisir yang berwawasan lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan batas wilayah laut kewenangan Kabupaten Pohuwato.
  2. Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir yang meliputi Rencana Strategis (RS), Rencana Zonasi (RZ), Rencana Pengelolaan (RP), dan Rencana Aksi (RA).
  3. Pemanfaatan wilayah pesisir yang meliputi pemanfaatan bukan untuk tujuan usaha dan pemanfaatan untuk tujuan usaha, dengan kewajiban menjamin akses publik.
  4. Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk berbagai kegiatan seperti konservasi, pendidikan, pariwisata, dan perikanan secara lestari.
  5. Pengelolaan sempadan pantai dengan memperhatikan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi, dan budaya.
  6. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta hak-hak mereka atas pengelolaan wilayah pesisir.
  7. Peran serta masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  8. Pembentukan organisasi pengelola wilayah pesisir untuk mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir.
  9. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir.
  10. Ketentuan mengenai reklamasi pantai, rehabilitasi wilayah pesisir, konservasi, dan mitigasi bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan daerah ini semua peraturan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir tanpa menjamin akses publik atau tanpa AMDAL dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pemanfaatan sumber daya pesisir untuk tujuan usaha tanpa izin atau pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk tujuan usaha tanpa izin dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-