Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1978 tentang Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1978 · Keppres No. 29 Tahun 1978 · Keppres Nomor 29 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1978Tanggal Penetapan:2 September 1978
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1978
Tanggal Penetapan02 September 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1975 tentang pembentukan Team Pengawas Proyek Liquified Natural Gas (L.N.G.) di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Team Pengilangan Minyak di Cilacap.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Team Pengawas Proyek Liquified Natural Gas (L.N.G.) di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur, dan Team Pengilangan Minyak di Cilacap. Pembubaran ini dilakukan karena tugas-tugas dari tim-tim tersebut telah selesai. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 September 1978.

(-)

(-)