Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1975 · Keppres No. 14 Tahun 1975 · Keppres Nomor 14 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1975Tanggal Penetapan:17 April 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1975
Tanggal Penetapan17 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1975 ini dibentuk untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis di Indonesia, yaitu proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur, dan Pengilangan Minyak di Cilacap. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Team Pengawas yang bertugas menilai dan mengawasi rencana fisik dan pembiayaan proyek, serta penggunaan dana agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Team Pengawas juga bertanggung jawab memberikan saran kepada Dewan Komisaris Pemerintah PERTAMINA dan Direktur Utama PERTAMINA. Team ini terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai departemen dan lembaga, yang ditunjuk oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga terkait. Biaya pelaksanaan tugas Team Pengawas dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)