Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 6/2023 · Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta penataan birokrasi yang memerlukan penyesuaian kelas jabatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hak kepegawaian diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang mengalami kenaikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan baru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian lampiran yang mengatur kelas jabatan struktural, pelaksana, dan fungsional.

1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini. 2. Pejabat yang mengalami kenaikan kelas jabatan diberikan hak kepegawaian terhitung sejak diundangkannya Peraturan Badan ini. 3. Pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi diberikan hak kepegawaian terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait.

(-)