di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 6/2023 · Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta penataan birokrasi yang memerlukan penyesuaian kelas jabatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hak kepegawaian diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang mengalami kenaikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan baru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian lampiran yang mengatur kelas jabatan struktural, pelaksana, dan fungsional.