di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 4/2019 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan untuk berbagai posisi, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional. Setiap kelas jabatan diuraikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai struktur kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.