Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 19/2013 · Perka BIG No. 19 Tahun 2013 · Perka BIG Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaTata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor: OT.01.01/04-KA/XI/2003.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan organisasi BIG.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk penyelenggaraan kearsipan di BIG, menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik, dan menjamin pemeliharaan, pelayanan, serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis arsip (substantif dan fasilitatif, dinamis dan statis) berdasarkan fungsi dan media.
  2. Asas pengorganisasian arsip (sentralisasi dan desentralisasi).
  3. Karakteristik arsip (autentik, utuh, terpercaya) dan komponen arsip (struktur, isi, konteks).
  4. Siklus kehidupan arsip (penciptaan, pemeliharaan, penyusutan).
  5. Prinsip dasar pengelolaan arsip (murah, mudah ditemukan, menjamin keamanan).
  6. Organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan Unit Pengolah) beserta tugas masing-masing.
  7. Penataan arsip (prosedur di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan, sarana).
  8. Pemeliharaan arsip (jenis pemeliharaan berdasarkan media arsip, kontrol lingkungan, keamanan dan keselamatan, sarana).
  9. Layanan penggunaan arsip (prinsip, prosedur, sarana).
  10. Penyusutan arsip (prinsip, prosedur penilaian, pemindahan, pemusnahan, penyerahan arsip statis).

(-)

(-)