Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2018 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata kearsipan dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang baik, hemat, tepat, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari tata kearsipan dinamis ini adalah:

  1. Memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan BIG.
  2. Menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik, hemat, tepat, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna.
  3. Menjamin pemeliharaan, pelayanan, dan penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Organisasi kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan dan Unit Pengolah, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  • Proses penciptaan dan pengolahan arsip dinamis, termasuk pembuatan, penerimaan, registrasi, pendistribusian, pemeliharaan, dan penataan arsip.
  • Pengelolaan arsip terjaga dan arsip vital, termasuk identifikasi, pemberkasan, pelaporan, penyerahan, perlindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan arsip.
  • Alih media arsip dari tekstual menjadi elektronik.
  • Pemeliharaan fisik arsip, termasuk prinsip, jenis, dan sarana pemeliharaan arsip.
  • Layanan penggunaan arsip, termasuk prinsip, prosedur, dan sarana layanan arsip.
  • Penyusutan arsip, termasuk prinsip dan prosedur penilaian dan penyusutan arsip.

(-)

(-)