di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2018 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata kearsipan dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang baik, hemat, tepat, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari tata kearsipan dinamis ini adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: