Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1969 tentang Panitia Penggunaan Uang Zakat

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1969 · Keppres No. 44 Tahun 1969 · Keppres Nomor 44 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1969Tanggal Penetapan:21 Mei 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Penggunaan Uang Zakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1969
Tanggal Penetapan21 Mei 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk sebagai respons terhadap seruan Presiden pada peringatan Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad untuk mengelola zakat secara lebih terstruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan uang zakat yang terkumpul guna kepentingan umat Islam Indonesia dan masyarakat luas. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat dengan anggota dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah dan ulama. Panitia ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan uang zakat. Pembiayaan kegiatan Panitia dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)