Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1975 tentang Pembubaran Panitia Penggunaan Uang Zakat

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1975 · Keppres No. 39 Tahun 1975 · Keppres Nomor 39 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1975Tanggal Penetapan:27 Oktober 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Penggunaan Uang Zakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1975
Tanggal Penetapan27 Oktober 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1975 ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1969. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan keadaan terkait pengumpulan, penerimaan, dan penggunaan uang zakat. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat seluruh anggota panitia, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris, serta pengalihan sisa kekayaan panitia kepada Dana Sosial/Kerohanian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Sisa kekayaan yang ada pada Panitia Penggunaan Uang Zakat setelah pembubarannya dilimpahkan kepada Dana Sosial/Kerohanian.

(-)