Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.04/2018 · PMK No. 100/PMK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing dengan peraturan Bank Indonesia, serta memperbaiki tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, dan pengenaan sanksi administratif. Perubahan ini mencakup definisi baru, penambahan ketentuan mengenai pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan persyaratan izin dari Bank Indonesia untuk pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pemberitahuan dan persetujuan untuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pemberitahuan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300.000.000,00.
  • Pelanggaran terkait persetujuan pembawaan uang kertas asing juga dikenai sanksi administratif serupa.