Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunal dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.04/2017 · PMK No. 157/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunal dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberitahuan dan pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait lainnya. Setiap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pembawaan ini dapat dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, serta melalui jasa kargo komersial atau jasa kiriman pos. Formulir pemberitahuan harus memuat informasi lengkap mengenai identitas pembawa, tujuan pembawaan, dan detail uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa. Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi seperti terminal internasional dan kantor pos lintas batas.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah yang dibawa, maksimal Rp300.000.000,00. 2. Jika jumlah yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan, dikenai denda 10% dari kelebihan jumlah tersebut, maksimal Rp300.000.000,00.