di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2010 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati, dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.
RPJMD memuat:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati. RPJMD menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dari tahun 2011 hingga 2015.