Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Bimas

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1979 · Keppres No. 6 Tahun 1979 · Keppres Nomor 6 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1979Tanggal Penetapan:3 Maret 1979
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Bimas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1979
Tanggal Penetapan03 Maret 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1979 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Bimbingan Massal (BIMAS) guna meningkatkan produksi pangan menuju swasembada pangan. Badan Koordinasi BIMAS dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan dan program produksi pangan melalui intensifikasi. Badan ini dipimpin oleh Menteri Pertanian dan beranggotakan beberapa menteri terkait. Satuan Pengendali BIMAS bertindak sebagai pelaksana operasional, dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Produksi Pangan. Struktur organisasi mencakup berbagai tingkat pemerintahan dari pusat hingga desa, dengan tugas utama mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program intensifikasi produksi pangan.

(-)

(-)