Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1983 tentang Badan Pengendalian Bimas

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1983 · Keppres No. 62 Tahun 1983 · Keppres Nomor 62 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1983Tanggal Penetapan:24 November 1983
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengendalian Bimas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1983
Tanggal Penetapan24 November 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1979

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan di berbagai tingkatan. Pembentukan Badan Pengendalian Bimas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.

Ketentuan Substansial

Badan Pengendalian Bimas adalah wadah koordinasi non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Pertanian. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan koordinasi dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan program peningkatan produksi melalui intensifikasi. Struktur organisasi Badan terdiri dari Ketua, Ketua Bidang, Sekretaris, dan anggota-anggota dari berbagai instansi terkait. Badan ini juga dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari. Di tingkat daerah, terdapat Satuan Pembina dan Pelaksana Bimas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

(-)

(-)