Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2024 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur dua sub urusan utama. Pertama, sub urusan informasi dan komunikasi publik, yang mencakup fungsi kehumasan Pemerintah Daerah, sosialisasi peraturan, monitoring informasi kebijakan, penyusunan strategi komunikasi publik, penyusunan konten, diseminasi informasi, pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik (SDMKP), dan dukungan administratif untuk komisi informasi. Kedua, sub urusan aplikasi informatika, yang meliputi pengelolaan Nama Domain dan subdomain Pemerintah Daerah, serta pengelolaan e-government melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE mencakup tata kelola, manajemen, audit TIK, penyelenggara SPBE, promosi literasi SPBE, kolaborasi penyelenggaraan SPBE, dan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.

1. Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)